Post Views: 2,091
BABEL, RADARBAHTERA.COM – KPU Kota Pangkalpinang mulai melakukan perekrutan badan Adhoc di tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Minggu (20/11/2022).
Ruslan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmaz dan SDM KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan, untuk rekrutmen PPK ini akan berlangsung 20 November sampai 16 Desember 2022.
“Jumlah anggota PPK yang akan di rekrut sebanyak 35 orang. Jumlah ini, mengacu kepada jumlah kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang sebanyak 7 Kecamatan,” katanya.
Ia mengungkapkan, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK yang pernah menjabat posisi tersebut selama dua periode (periodesasi) tidak boleh lagi ikut mendaftar menjadi PPK, sebagaimana hal ini diterapkan pada pemilu 2019 lalu.
Berikut beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota PPK pada pemilu serentak 2014, sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan wakil Walikota, yaitu: Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain persyaratan di atas, para pelamar juga harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran seperti surat pendaftaran, salinan KTP-el, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayar hidup, Pas Foto 4×6, surat keterangan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan bukan atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
“Untuk dapat menjadi anggota PPK pada Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website www.siakba.kpu.go.id. untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA,” katanya.
“Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung yang akan dibantu oleh petugas Helpdesk KPU Kota Pangkalpinang,” imbuh Ruslan.
Pendaftaran PPK yang datang ke helpdesk akan diarahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), dimana pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan.
Tidak hanya itu, juga ada pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan. Tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, di laman www.siakba.kpu.go.id.
“Perlu diketahui, pelayanan helpdesk pendaftaran PPK Pemilu 2024 di Kota Pangkalpinang dilaksanakan mulai 20-29 November 2022 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” tandas Ruslan. (Siska)