KPU Kota Pangkalpinang Koordinasikan TPS Khusus Pemilu 2024

Pegawai Melayani Sepenuh Hati, Bupati Riza: Manfaatkan Layanan SITEPUS
Februari 1, 2023
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, MY Ditangkap Polisi
Februari 1, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM- KPU Kota Pangkalpinang, mengadakan Koordinasi TPS Lokasi Khusus, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Anak, Rabu (01/02/2023).
 
Margarita selaku Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan, sesuai dengan PKPU No.7 tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
 
“Dimana dijelaskan dalam Pasal 179, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus yang meliputi rumah tahanan, atau lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
 
Menurut Margarita, Pemilu 2024 ini memang ada perubahan regulasi untuk  daerah-daerah seperti Lapas ada yang namanya TPS Khusus.
 
Dimana untuk kategorinya itu, bisa dibuat satu TPS terkonsentrasi disatu tempat, kemudian harus dipastikan bahwa pemilih di dalamnya pada saat tanggal pencoblosan tidak boleh keluar atau tetap berada di situ.
 
“Kemudian, TPS itu tidak boleh digunakan oleh orang yang belum terdata sebelumnya, jadi benar-benar harus dipastikan harus didata dulu, untuk itulah kita akan melakukan sosialisasi dan koordinasi ke titik-titik yang nanti akan kita letakkan TPS khusus,” ucapnya.
 
Margarita juga menyampaikan, untuk Kota Pangkalpinang, ada Empat (4) Lapas yaitu Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Narkotika dan Lapas Kelas II Tua Tunu.
 
“Untuk Lapas Narkotika, nantinya akan ada 3 TPS. Lapas Kelas II Tua Tunu, ada 2 TPS. Sedangkan untuk Lapas Anak dan Perempuan, 1 TPS. Jadi totalnya, ada 6 TPS dan juga kami sudah melaporkan ke KPU RI,” katanya.
 
Kemudian hasil sosialisasi hari ini, menurut Margarita, Kasireg dan klasifikasi, Alkok Marya SH, sangat responsif, malah beliau meminta kalau bisa jangan sampai pemilih yang ada di lapangan itu keluar.
 
“Jadi solusinya tadi ditawarkan alternatif, bagaimana jika kotak suaranya kita bawa ke situ, menggunakan metode seperti di rumah sakit, dan mereka merespon positif solusi itu,” katanya.
 
“Tetapi untuk kelanjutan lebih dalamnya,  Juknisnya seperti apa, itu belum keluar, hanya saja kita mengacu pada saat pemilu 2019 kemarin,” imbuhnya.
 
Margarita juga menegaskan, dimana TPS khusus itu merupakan regulasi tahun Pemilu tahun 2024 ini, tetapi sebenarnya pemilu tahun 2019 sama hanya saja mekanisme yang berbeda, memakai form A5.
 
Untuk TPS khusus tahun 2019 itu, bisa digunakan oleh para pengunjung dengan menggunakan KTP Pangkalpinang, tetapi untuk TPS khusus tahun 2024, itu tidak boleh lagi.
 
Kemudian untuk permasalahan-permasalahan teknis lainnya, akan banyak sekali pada waktu pendataan yang tidak memiliki KTP.
 
“Nanti, kita akan menggandeng Dukcapil dalam proses perekaman E-KTP khusus di Lapas,” katanya.
 
Margarita berharap, untuk pemilu tahun 2024, data pemilih ini tidak lagi menjadi materi untuk ke MK. “Jadi, tidak ada lagi sengketa-sengketa atau digugat masalah data pemilih,” tandasnya. (Siska/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *