KPU Bateng Sosialiasikan Adhoc PPK dan PPS, Juga Penggunaan SIAKBA

Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Macan Putih Polsek Indralaya
November 19, 2022
Kebun Percontohan, Pj. Gubernur Ridwan Ajak Masyarakat Kembali Geluti Kegiatan Berkebun
November 19, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), mengadakan acara sosialisasi pembentukan badan ADHOC pada tingkatan PPK dan PPS serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC (SIAKBA) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Soll Marina Hotel, Sabtu pagi (19/11/2022).
 
Ketua KPU Bateng, Rusdi menyampaikan, dalam rangka pemilu dan pilkada 2024, KPU Bateng sudah melalui beberapa tahapan, baik itu tahapan verifikasi, tahapan rancangan penyusunan dapil, yang sama-sama kita ketahui bahwa jumlah kursi 2024 ini sebanyak 30 kursi.
 
“Hari ini, kami mengadakan sosialisasi tentang pembentukan badan ADHOC pada tingkatan PPK dan PPS, sesuai dengan peraturan sehingga pelaksanaannya PPK dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan,” katanya.
 
Rusdi berharap, semoga kontribusi dari seluruh stakholder maupun masyarakat yang ada di kabupaten Bangka tengah,  untuk dapat mendukung seluruh tahapan pemilu dan pemilihan 2024.
 
Terutama khusus pada saat pembentukan PPK dan PPS ini, kemudian untuk pihak kecamatan agar dapat mempersiapkan sekretariat PPK dan PPS.
 
“Sekretariat PPS itu sudah dibentuk pada 10 Januari 2023, mohon pihak kecamatan mulai hari ini bisa dicari pegawai mana yang kompeten, untuk bisa membantu teman teman PPK maupun PPS nanti di setiap kecamatan,” kata Rusdi.
 
Disamping itu, Hendra Sinaga, Komisioner KPU Bateng juga menyampaikan, untuk PPK maupun PPS, masing-masing berjumlah tiga (3) orang, dan komposisi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
 
Kemudian untuk persyaratan PPK dan PPS, yaitu; WNI, berusia paling rendah 17 sampai 55 tahun, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana.
 
Dokumen persyaratan bisa dilihat di aplikasi SIAKBA, kemudian untuk masa kerja PPK dan PPS yaitu untuk Pemilu lima belas (15) bulan baik PPK maupun PPS, sedangkan untuk pemilihan sembilan (9) bulan, baik PPK maupun PPS.
 
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ADHOC Pemilihan Umum dan Pilkada.
 
Tes tertulis PPK dilaksanakan secara online dengan metode CAT, sedangkan PPS itu masih secara manual.
 
“Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dimasukkan ke dalam partai politik maka dapat mengisi tanggapan masyarakat pada link helpdesk.kpu.co.id/tanggapan, sedangkan anggota parpol yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS dan KPPS, maka harus ada jedah waktu selama lima tahun,” tandas Hendra Sinaga. (Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *