BABEL, RADARBAHTERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Basel, Muhidin mengatakan, perpanjangan masa tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024 di Basel tersebut dilakukan berdasarkan PKPU nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Jadi, keputusan KPU Basel nomor 286 Tahun 2024 tentang penetapan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Basel. Oleh karena itu, KPU Basel saat ini telah melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Basel dalam Pilkada serentak tahun 2024, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 nanti,” kata Ketua KPU Basel Muhidin didampingi Komisioner Bawaslu Basel Azhari saat konferensi pers di Kantor KPU Basel, Jumat (30/08/2024).
Muhidin mengungkapkan, tahapan pertama pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Basel ini telah berakhir tadi malam terhitung pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.59 WIB, yang telah kami buka sejak 27 Agustus 2024 kemarin.
” Dari hasil pembukaan pendaftaran tersebut KPU Basel hanya menerima 1 Paslon dan dengan berkas lengkap yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Basel atas nama Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Basel Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi yang telah mendaftarkan diri ke KPU diusulkan oleh 11 partai politik yang ada di Basel.
“Diantaranya PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKB, PKS, PAN, PPP, PBB, Perindo dan Partai Gerindra. Inilah partai – partai yang mengusung Riza – Debby dalam mendaftarkan diri ke KPU Basel,” pungkasnya. (Neneng)