KPU Bangka Tengah Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Persyaratan Administrasi Paslon Bupati-Wabup

Disdikbud OI Instruksikan Satuan Pendidikan Cegah Perilaku Bullying antar pelajar
September 9, 2024
SIWO PWI Ogan Ilir Dibentuk, Fredi Harap Pengurus Segera Bekerja
September 9, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 374 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024, menetapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Provinsi DKI Jakarta sebagai Rumah Sakit Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan telah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024.

Hasil Pemeriksaan kesehatan dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor: R/543/VIII/2024 dengan hasil 4 orang Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah tahun 2024 dinyatakan mampu. Hasil Pemeriksaan kesehatan telah disampaikan ke masing-masing Pasangan Calon melalui LO/Tim Penghubung pada Tanggal 2 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, yang dibuktikan dengan Model Tanda Terima KWK Hasil Pemeriksaan Kesehatan.

KPU Kabupaten Bangka Tengah juga telah melaksanakan tahapan penelitian pesyaratan administrasi calon yang dilaksanakan pada 29 Agustus- 04 September 2024 dan hasil tersebut disampaikan kepada Pasangan Calon melalui Petugas Penghubung/LO pada tanggal 05 September 2024 dituangkan melalui Berita Acara Nomor: 208/PL.02.2-BA/1904/2024 dan 209/PL.02.2-BA/1904/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 dimana disampaikan bahwa Pasangan Calon Bupati Adet dan Erlansyah Roskar Aprinata serta Algafry Rahman dan Efrianda dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan memerlukan beberapa perbaikan pada dokumen syarat administrasi.

Selanjutnya, dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 yang dijadwalkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. yaitu pada tanggal 06-08 September 2024. Pada tanggal 07 September 2024 dilakukan penyerahan perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah dengan rincian sebagai berikut:

Waktu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Keterangan

13.30
Algafry Rahman dan Efrianda
DITERIMA

14.00
Adet dan Erlansyah Roskar Aprinata
DITERIMA

KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menyampaikan Tanda Terima kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 melalui Petugas Penghubung/LO setelah dinyatakan diterima dan selanjutnya akan diproses pada saat tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sampai dengan tanggal 14 September 2024. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *