KPU Bangka Tengah Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Bupati Algafry Serahkan Bantuan Ambulans dan Motor Pusling
Agustus 24, 2024
Lewat Pendampingan Petani Semangka, Babinsa Desa Batu Betumpang Dukung Swasembada Pangan
Agustus 25, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini telah mengumumkan  dimulainya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah pada pemilihan serentak Tahun 2024. Pengumuman ini resmi disampaikan di kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi menyampaikan, per tanggal 24 Agustus 2024, KPU Bangka Tengah resmi mengumumkan terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, yang mana sesuai dengan jadwal pengumuman ini berlangsung selama 3 hari.

“Per tanggal 24 Agustus 2024, KPU Bangka Tengah resmi mengumumkan terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, yang mana sesuai dengan jadwal pengumuman ini berlangsung selama 3 hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengumuman ini disampaikan melalui berbagai platform, termasuk situs resmi KPU Kabupaten Bangka Tengah, media sosial, media cetak, elektronik, dan online.

“Dengan pengumuman nomor 15/PL.02.2-Pu/1904/2024, proses pendaftaran akan berlangsung sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Mulai dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 dan pengumuman resmi ini bisa diakses melalui website resmi KPU Bangka Tengah,” katanya.

Selain itu ia juga menyampaikan, pada tanggal 26 Agustus 2024, pihaknya akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah.

“Waktu pendaftaran bisa dilakukan dari tanggal 27 Agustus hingga 28 Agustus 2024, pukul 8 pagi hingga 4 sore, sedangkan pada 29 Agustus 2024 bisa dilakukan dari jam 8 pagi hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Bangka Tengah.

Lanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Bangka Tengah Nomor 375 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu 2024, untuk mengajukan calon menyatakan syarat minimal suara sah adalah 10 persen. 

“Jadi, minimal suara sah 10 persen dari 115.872 suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2024, yaitu sebanyak 11.588 suara,” katanya.

Ia mengimbau, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik pengusung untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan lancar.

“WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada pancasila, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat, berusia paling rendah 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, melalui email di kab_bangkatengah@kpu.go.id atau nomor telepon 0718-7362094. Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah beralamat di Jalan Gelora 2 By Pass Koba, Kecamatan Koba. (*/Yan/RB) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *