KPU Bangka Tengah Bahas Kesiapan Proses Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Pilkada OI 2024, Pasangan Panca-Ardani Lawan Kotak Kosong
Agustus 26, 2024
Aksi Cegah Stunting, Pemda Bangka Tengah Gelar Gemarikan
Agustus 27, 2024
 
 
BABEL, RADARBAHTERA.COM – KPU Kabupaten Bangka Tengah menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media dan Ketua dan pengurus APDESI Bangka Tengah, ormas dan masyarakat, bertempat di Home Page Cafe, Koba, Senin pagi (26/08/2024). 
 
Kegiatan tersebut mengangkat tema, Kesiapan KPU Bangka Tengah dalam Proses Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan 2024.
 
Untuk diketahui, pengumuman pendaftaran calon sudah dilakukan sejak 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, kemudian Tertanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, KPU Bangka Tengah sudah membuka pendaftaran pasangan calon, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
 
Komisioner KPU Bangka Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Sabpri Aryanto menyampaikan, KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada, yang mana kita menindaklanjuti keputusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang mana di Bangka Tengah minimal 10 persen suara sah, sehingga ada beberapa Parpol bisa mengusung sendiri. 
 
“Syarat minimal mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah adalah 10 persen dari 115.872 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Bateng 2024, yaitu sebanyak 11.588 suara,” ujarnya.
 
Ia mengatakan bahwa apabila dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.
 
Kendati demikan, lanjut Sabpri, pihaknya belum dapat menyebutkan berapa lama masa pendaftaran calon kepala daerah itu akan diperpanjang, karena masih dalam pembahasan bersama KPU RI. 
 
“Saat ini, kesiapan KPU Bangka Tengah dalam proses tahapan pencalonan pada Pilkada 2024 sudah hampir 100 persen,” tandas Sabpri. (Yan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *