Post Views: 3,578
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Pihak PT. Mulin Sen Mulin (MSM) menyampaikan klarifikasi terkait kecelakaan kerja yang berujung seorang karyawan helper atas nama Bintha Riyansya (23) yang meninggal pada 12 Oktober 2024 lalu di Sungai Baung, Kabupaten OKI, hingga dana kompensasi diklaim telah sesuai berdasarkan peraturan pemerintah.
Melalui pesan WhatsApp 0853-3319-XXXX yang diterima kontak redaksi
radarbahtera.com pada Kamis petang (31/10/2024) atas nama Habib Anugrah, jika dirinya mewakili Direktur PT. MSM, Leri Mangari menyampaikan, terkait dana santunan kecelakaan kerja almarhum Bintha tersebut sudah sesuai prosedur.
Kompensasi tersebut senilai Rp.7.460.000,- itu dengan rincian biaya Ambulance Rp.2.200.000,-, Kantong Jenazah Rp.250.000,-, Pemakaman Rp.1.500.000,-, Pesangon Rp.3.510.000,-.
“Ini bentuk kompensasinya pak, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 41 pak, sudah dilakukan sesuai prosedur, jika ada yang kurang bisa ditunjukan pak, biar bos saya penuhi,” kata Habib.
Diungkapkannya, kemarin “Bos” mau menambahkan lagi santunan pribadi, tapi pihak keluarga korban tidak mau. “Saya di sini hanya menyampaikan mandat dari atasan saya, mohon maaf sebelumnya,” lanjutnya.
Selain itu pula, menurut Habib, kemarin pihak keluarga almarhum Bintha minta Rp.150juta, bosnya pun bertanya rinciannya apa-apa saja, tapi pihak keluarga tidak menjawab.
“Bukan saya membela sana-sini, kasih saja undang-undangnya biar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, itu kata bos saya. Saya kemarin pak pengurusnya di situ (Sungai Baung OKI, red),” katanya.
Habib pun berharap, terkait hal ini mari diselesaikan dengan kepala dingin dan aturan yang berlaku.
“Saya disuruh jawab dari kemarin, tapi saya juga sibuk, jadi baru bisa konfirmasi sekarang,” ungkap Habib.
Dikabarkan sebelumnya, Bintha Riyansya (23) karyawan PT. MSM yang beroperasi di Sungai Baung tersebut, mengalami kecelakaan kerja saat pengangkatan material frame conveyor pada Selasa siang, 8 Oktober 2024 lalu, korban sempat dirawat di RS. Charitas Palembang, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pada 12 Oktober lalu, kemudian jenazah disemayamkan di rumah duka di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP. Padang, OKI.
Sementara itu, Charles (47) merupakan ayah kandung almarhum Bintha (23) mengaku cukup kecewa, sekaligus mempertanyakan kesesuaian kompensasi terkait kecelakaan kerja dari pihak perusahaan besar tersebut yang total keseluruhanya hanya Rp.7.460.000,-.
“Kami pihak keluarga mempertanyakan, apakah kompensasi dari PT. MSM itu nilainya sudah sesuai?,” tegasnya. (And/RB)