BABEL, RADARBAHTERA.COM – BAWASLU Kota Pangkalpinang,engadakan acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, bertempat di Cordela Hotel, Kamis (02/02/2023).
Luksin Siagian, Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan, kegiatan hari ini dalam rangka pelaksanaan pencalonan peserta pemilu perseorangan DPD.
“Kedepan kita akan melaksanakan verfak (Verifikasi Faktual) di lingkungan masyarakat terhadap pencalonan DPD tersebut,” ucapnya.
Luksin juga mengundang KPU Kota Pangkalpinang sekaligus sebagai Narsum, PPK, serta Panwascam untuk menyamakan persepsi agar dilapangan bisa berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kenapa kita mengundang KPU dan PPK? Yang pertama menjalin silaturahmi, yang kedua antara PPK dan panwascam bisa saling mengenal dan bisa berkoordinasi dilapangan nanti,” ungkapnya.
Disamping itu, Yusmayadi, selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang sekaligus sebagai Narsum menyampaikan dimana Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan tahapan-tahapan yang sudah menunggu.
Terutama teman-teman yang ada di Kelurahan dalam hal ini PPS, kemudian terkait data pemilih ada Pantarlih, Panwascam juga harus mengawasi proses setiap tahapan dan juga PPK harus mengkoordinir.
“Jadi saya berpikir, ini bisa dijadikan kesempatan yang baik, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengundang KPU Kota Pangkalpinang untuk menyamakan persepsi terkait dengan regulasi Verfak calon DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.
“Jadi sebelum itu dimulai, mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2022 bahwasanya verifikasi faktual ini akan dimulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 26 Februari 2023,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu mengambil langkah sigap sebelum itu dilaksanakan kita samakan dulu persepsi, pemahaman terutama Panwascam dengan PPK.
“Agar apabila dalam pelaksanaan verifikasi oleh PPS, ditemukan hal-hal yang memang harus diselesaikan, sehingga PPK dan Panwascam sudah satu pemahaman sesuai dengan PKPU tersebut,” katanya.
Ia juga tegaskan, untuk verifikasi faktual, PPS itu langsung mendatangi rumah setiap pendukung untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung bakal calon DPD tersebut.
Kemudian pada saat verifikasi faktual dari rumah ke rumah bukan hanya PPS saja tetapi harus didampingi oleh PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa), sedangkan untuk mengatur, memonitoring, mengkoordinir itu antara PPK dengan Panwascam.
“Mengingat Verfak ini hanya 21 hari, sedangkan kita hanya memiliki 126 PPS yang terdiri dari tiga orang perkelurahan, ini betul-betul harus dilaksanakan secara efektif dan efisien,” tandas Yusmayadi. (Siska/RB)