Ki Bayan Pelaku Pencabulan Bermodus Ruqyah Diamankan Polres Basel

Tes Urine 20 Anggota PWI OI Negatif, 40 Anggota Sisanya Siap-siap
Februari 22, 2023
Taman Amri Yahya Kayuagung Raih Predikat Tertinggi RBRA
Februari 22, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), saat ini berhasil mengamankan DS alias Ki Bayan (58) seorang pria perantau asal Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, karena diduga telah melakukan aksi bejat persetubuhan dan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Toboali pada Minggu kemarin (19/02/2023).
 
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan mengatakan pelaku DS alias Kibayan ini baru 40 hari berada di Kecamatan Toboali dan kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada Minggu, 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
 
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut yakni dengan berpura-pura untuk mengobati kedua korban yakni IM (14) dan SP (18) untuk mengusir jin jahat di dalam tubuhnya dengan cara diruqyah, karena pelaku mengaku dapat mengobati orang yang terkena sihir ataupun gangguan jin,” kata Joko Isnawan kepada awak media di Gedung Sanika Satiyawada, Mapolres Basel, Rabu (22/02/2023).
 
Ia menjelaskan, kedua korban diminta pelaku ikut dengannya untuk berobat di salah satu masjid di Desa Rias, dan kedua anak tersebut ikut pelaku.
 
“Saat dalam perjalanan itu, pelaku mengajak kedua korban berhenti di salah satu rumah yang menjadi tempat kejadian, pelaku meminta kedua korban untuk berwudhu, setelah itu diminta masuk kamar berbeda untuk disuruh membuka baju,” jelas Kapolres Joko Isnawan.
 
“Kemudian pelaku pun melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban IM dan pencabulan kepada korban SP, karena saat itu korban SP sempat melakukan perlawan saat hendak dicabuli,” tambahnya.
 
Setelah mendapatkan perbuatan tak senonoh tersebut, kedua korban yang merupakan kakak beradik itu pun melaporkan kejadian yang dialami kepada orangtua. Kemudian, orangtua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Basel.
 
“Setelah menerima laporan tersebut, pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel mendapati tersangka berada di salah satu masjid di Desa Jeriji dan anggota pun berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Basel yang akrab disapa Jokis ini.
 
Setelah mengintrogasi pelaku, kata Jokis, saat di tempat tinggalnya di Purwakarta, Jawa Barat. Menurut pengakuan pelaku juga pernah melakukan perbuatan pencabulan serupa di Purwakarta. 
 
“Saat diinterogasi petugas, pelaku Ki Bayan ini mengakui pernah melakukan perbuatan serupa waktu di Purwakarta, Jawa Barat, namun tidak sampai melakukan hubungan badan, artinya hanya pencabulan saja,” kata Jokis.
 
Ia mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
 
“Kasus seperti ini terus berulang, makanya saya imbau kepada orangtua untuk melakukan pengawasan terhadap anak secara ketat, dan juga agar tidak mudah percaya kepada orang asing ataupun orang yang baru saja dikenal yang menawarkan untuk mengobati penyakit atau semacamnya,” katanya.
  
Jokis juga menandaskan, atas perbuatannya, pelaku Kibayan ini dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau kedua pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *