BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menghadiri acara rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (08/06/2024).
Dalam agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang.
Adapun 3 Raperda diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang antara lain;
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran Kelurahan dan pembentukan Kecamatan dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.26 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan bantuan.
“Alhamdulillah Raperda yang kita ajukan untuk menjadi Perda disetujui oleh Ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang,” ucap Pj Walikota Lusje.
Ia berharap, semoga semua Raperda yang diajukan segera dibahas oleh teman-teman di DPRD Kota Pangkalpinang supaya langsung ditetapkan menjadi Perda.
“Karena Perda ini dibutuhkan untuk landasan hukum dalam kebijakan Pemkot Pangkalpinang,” tandas Lusje. (Sis/RB)