Kesal Sering Kehilangan Uang, Kiki Aniaya Istri dan Anak

Pasal Sabu, Kakek Asal Desa Kepoh Diamankan Polisi
September 2, 2024
TNI Dukung Petani Tingkatkan Swasembada Pangan Bangka Selatan
September 2, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang pria berinisial OI alias Kiki (37) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) pada Sabtu pagi (31/08/2024). 

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel. Penahanan pelaku ini berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan,” ujar Iptu Raja Taufik, Senin (02/09/2024).

“Laporan pertama dilaporkan oleh IND (38) istri siri pelaku pada tanggal 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan oleh EV (38) ibu kandung korban pada tanggal 31 Agustus yang mengakibatkan korban berinisal NA yang merupakan anak kandung pelaku meninggal dunia,” tambahnya.

Sementara itu, terkait kronologi kejadian, Iptu Raja menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira jam 6 pagi dikediamannya.

“Menurut keterangan istri siri pelaku, awalnya pelaku menuduh istri siri dan anaknya mengambil uang milik pelaku, sambil memukul kepala bagian belakang istri sirinya, kemudian menyeret istrinya ke kontrakan dan memukul wajah bagian kirinya. Kemudia pelaku menanyai anak kandungnya melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul anaknya menggunakan sapu hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk kerumah sakit untuk mendapati perawatan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada hari Kamis 29 Agustus, Ibu kandung korban menjenguk korban NA dirumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban. Awalnya korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, Ibu korban akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” ungkap Iptu Raja.

Mengetahui informasi tersebut, Ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Basel untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia pada Sabtu (31/08/2024) akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban. Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkas Iptu Raja. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *