Kesal Sering Dirundung, Remaja di Basel Tikam Teman Hingga Tewas

Pemkot Pangkalpinang Jamu 414 Atlet Kejuaraan Nasional Atletik
Agustus 5, 2024
Sambut HUT RI Ke-79, Pemkab Basel Ajak Masyarakat Pasang Bendera Sebulan
Agustus 5, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – AL (19) remaja warga Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ditangkap tim Reskrim Polsek Payung dan Tim Buser Polres Basel pada Sabtu (03/08/2024).

AL ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban MD (19) warga Kecamatan Payung, Basel. 

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo menyampaikan, kronologi pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (02/08/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Awalnya orangtua korban mendapatkan telpon dari saudaranya, mengatakan bahwa MD menjadi korban penganiayaan dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Payung.

“Setelah mendapat informasi tersebut, orangtua korban langsung menuju ke Rumah Sakit Payung, dan benar MD terbaring lemah dengan kondisi luka robek di perut akibat tikaman sajam,” ujar Iptu Marto Sudomo, Senin (05/08/2024).

“Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang untuk dilakukan operasi, namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhakti Wara,” tambahnya.

Kapolsek Payung mengatakan, pasca kejadian orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Payung untuk ditindaklanjuti. Tim Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim buser Polres Basel.

Setelah lokasi keberadaan pelaku diketahui, tim Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AL yang bersembunyi di kediamannya sekira pukul 16.00 Wib.

“Pelaku ini berhasil kami amankan tanpa perlawanan, sedangkan salah satu pelaku masih buron,” ungkapnya.

Iptu Marto Sudomo menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena merasa kesal terhadap korban MD karena sering mengganggunya.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti satu baju lengan pendek berwarna hitam, satu unit motor NMax warna hitam. Sementara satu pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm yang digunakan oleh pelaku menusuk korban masih pencarian.

“Terhadap pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Payung, sedangkan salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *