Kesal Sering Dimarahi, Jum Tebas Nawan Pakai Parang

Walikota Molen Harap APKASINDO Perjuangan Tingkatkan Perekonomian Babel
Oktober 5, 2022
Kendalikan Inflasi Daerah, Pemprov Kepulauan Babel Alokasikan DID dan DTU
Oktober 6, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – JB alias Jum (36) warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan polisi karena nekad menganiaya Gunawan alias Nawan dengan menggunakan sebilah parang panjang pada Rabu kemarin (05/10/2022).
Akibat penganiayaan yang terjadi di gedung Mutiara jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Koba tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit karena luka tebasan yang hampir memutuskan pergelangan tangan kirinya.
 
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut, pasca kejadian Ani yang merupakan istri korban langsung melapor ke Mapolres Bateng untuk ditindaklanjuti perkara itu sesuai hukum berlaku.
 
“Setelah menerima laporan sekira pukul 12.15 WIB, petugas langsung bergerak cepat menuju TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta mengejar pelaku,” kata Kapolres Risya kepada awak media, Kamis (06/10/2022).
 
Akhirnya, satu jam berselang pasca kejadian, tepatnya pukul 13.15 WIB Tim Opsnal Polres Bateng mendapatkan informasi bahwa pelaku Jum sedang berada di rumahnya. Kemudian, tim langsung begerak dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.
 
“Kepada petugas, Jum mengakui telah membacok Nawan dengan parang, karena sakit hati sering dimarahi oleh korban saat bekerja,” katanya.
 
Untuk kronologi kejadian pembacokan, saat itu Jum datang ke TKP menghampiri Nawan dan langsung menebaskan parang panjang kearah belakang tubuh korban satu kali, tapi bagian tajam parang menghadap keatas.
 
Akibatnya, korban terlentang, selanjutnya Jum kembali mengayunkan parangnya dengan bagian tajam ke arah wajah korban. Ayunan parang Jum itu ditangkis oleh korban menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, Nawan mengalami luka serius di bagian lengan kanan dan bahkan juga hampir memutuskan pergelangan tangan kiri.
 
“Ya, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bateng, berikut barang bukti berupa sebilah parang panjang dan sehelai baju kaos. Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tandas Kapolres Risya Mustario. (And/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *