Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara

Akibat Miliki Sabu, Budi Diamankan Satnarkoba Polres Bateng
Oktober 25, 2022
Puskesmas Tukaksadai dan Satpolairud Sosialisasi Penggunaan Obat Sirup Kepada Warga
Oktober 25, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang khususnya Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde), terhadap barang bukti. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Mei hingga Oktober 2022 tersebut, bertempat di halaman Kejari Pangkalpinang, Selasa siang (25/10/2022).
 
Kajari Pangkalpinang, Saiful Bachri Siregar memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum lainnya mulai dari pencurian, penganiayaan, perkara judi, penggelapan dan UU pertambangan.
 
Adapun daftar rekapitulasi keseluruhan barang bukti pemusnahan/eksekusi tersebut, Daftar Rekapitulasi Narkotika keseluruhan sebagai berikut: Narkotika jenis sabu ada 21 Perkara berat kadar 323,614 gram; Narkotika jenis Ekstasi/ Inex, ada 2 perkara berat kadar 401,587 gram; Hp, ada 2 perkara sebanyak 19 unit; Plastik Strip, Tisu, Timbangan digital, Tas, dan lain-lain ada 24 perkara.
 
Daftar rekapitulasi perkara keseluruhan adalah Perkara Narkotika ada 25 perkara, PerkaraTindak Pidana Umum Lainnya (Pencurian, Penganiayaan, Perkara Judi, Penggelapan, UU ITE) ada 16 perkara, jadi totalnya ada 41 perkara.
 
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen Aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait narkotika,” kata Saiful.
 
Adapun pelaksanaan pemusnahan atau eksekusi barang bukti tetap memerhatikan prosedur standar protokol Kesehatan dan untuk Pangkalpinang sendiri 70 persen itu dominasi dari perkara narkotika. “Artinya, di Pangkalpinang ini masih banyak beredar Narkotika,” kata Saiful.
 
Selanjutnya, program Kajari Pangkalpinang kedepan dalam akhir tahun ini, menyelesaikan perkara-perkara yang sedang ditangani atau berproses, misalnya dalam penanganan tindak pidana hukum yang lagi di dalam proses persidangan.
 
“Kita berharap, tahun ini dapat dituntaskan. Kalau dalam proses penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi, tentu tahun ini dalam penyelesaiannya juga,” tandas Saiful. (Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *