Post Views: 1,463
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) imbau para Kepala Desa (Kades) untuk berhati hati menggunakan APBDes tahun 2021.
“Ya, APBDes itu bersumber dari uang rakyat, harus digunakan sebaik-baiknya juga untuk kepentingan rakyat,” ungkap Kasi Intel Kejari Bateng, Fauzan, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa siang (23/02/2021).
Menurutnya, di desa saat ini ada pendamping Desa, sebaiknya setiap menggunakan APBDes selalu berkomunikasi dengan pendamping Desa dan di musyawarahkan melibatkan masyarakat desa.
“Perlu dipahami, 1 rupiah uang APBDes harus ada pertanggungjawabannya di mata hukum,” ulasnya.
Diungkapkannya, pihaknya tetap memantau setiap penggunaan APBDes oleh Perangkat Desa se Bateng. Penekanannya di Kades, karena Kades merupakan Pengguna APBDes.
“Yang nama uang rakyat yang dikelolah oleh pemerintah tetap kami awasi. Lalu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, ketika ada laporan masyarakat sesuai fakta,” tegasnya.
Hindari pelanggaran hukum dalam penggunaan APBDes. Fauzan juga membuka lebar bagi Desa yang ingin berkonsultasi terkait payung hukum.
“Di kantor kita juga ada ruang khusus berkonsultasi masalah hukum, kami layani siapapun yang datang. Selain penindakan, kami juga mengedepankan pencegahan terjadinya penyalahgunaan APBDes,” pungkasnya. (Ronie)
Editor: Andrian