Kejari Basel Musnakan BB Puluhan Perkara, Riama : Didominasi Kasus Narkotika

BPS Pangkalpinang Komitmen Jadi Orangtua Asuh Bagi Anak-anak Stunting
Oktober 2, 2024
Turnamen Gaple Riza-Debby Cup, Mempererat Hubungan Antar Warga
Oktober 2, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kejari Bangka Selatan (Basel) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 47 perkara yang sudah ditetapkan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode kedua Juni – September 2024, di halaman depan Kejari Basel, Rabu siang (02/10/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Basel, Riama BR Sihite, juga dihadiri oleh seluruh pegawai Kejari Bangka Selatan, Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah, Perwakilan Dinas Kesehatan Bangka Selatan, beserta tamu undangan lainnya.

Riama BR Sihite menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tidak pidana umum yang sudah inkrah ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara, yakni terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 23 perkara dengan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 77,2957 gram, ektastasi 0,6935 gram dan tramadol sebanyak 50 butir, dengan cara di blander selanjutnya dibuang ke septic tank,” jelas Riama.

“Sedangkan untuk tindak pidana umum lainnya sebanyak 24 perkara, antara lain ITE 1 perkara, penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, senjata tajam 1 perkara, senjata api 1 perkara, persetubuhan 2 perkara, Pencurian 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 3 perkara, pencurian dengan kekerasan 1 perkara, pencurian dengan ancaman kekerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, KDRT 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengeroyokan 1 perkara dan mucikari 1 perkara,” tambahnya.

Dirinya menyebutkan bahwa barang bukti tindak pidana umum dari 24 perkara tersebut antara lain seperti golok, kapak, loading, korek, dan yang lainnya dilakukan dengan cara dipotong, dan dibakar.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi – instansi terkait dan masyarakat yakni berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Selain itu, ia menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat dan orang tua untuk dapat mengawasi cara pergaulan anak-anak, mengingat kasus narkotikan jenis sabu serta sejenisnya marak kian terjadi di Basel.

“Karena menurut saya gerbang utama cara mencegah narkotikan di dahulukan dari orang tua. Maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat mengawasi, rangkul, dan awasi perilaku anak-anak kita jangan sampai terjerumus kepada dalam bahanya narkoba,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *