Kejari Basel Kenalkan Dua Program Unggulan Gratis 

Wabup Ardani Hadiri Rapat Paripurna II DPRD Ogan Ilir 
Februari 7, 2023
Inflasi Babel 5,38%, Mendagri Berikan Arahan untuk Persiapan Ramadan
Februari 8, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) melaksanakan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa serta Sosialisasi Halo JPN di Kantor Camat Leparpongok, Rabu (08/02/2022).
 
Melalui Jaksa, Kejari Basel membawa dua Program unggulan Jaksa Jaga Desa dan Halo JPN melalui Program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) dan sosialisasi halojpn.id.
 
Hal itu disampaikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Basel, Reza Vahlefi, bahwa Kecamatan Leparpongok ini, merupakan Kecamatan Kelima yang dikunjungi Jaksa Kejari Basel.
 
“Ada sekitar 50 orang yang hadir, ada Pak Camat, Kades, beberapa perangkat desa di Kecamatan Lepar, perwakilan masyarakat dan dari Kejari Basel, selain saya juga hadir Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Pak Binsar Hasibuan,” kata Reza.
 
Dia menjelaskan, Kegiatan tersebut didasari MoU antara Kejari Basel dengan seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Leparpongok tentang pemberian bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
 
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis yang merupakan program wajib bidang Seksi Perdata dan Tata Usah Negara Kejaksaan Negeri Bangka, sehingga akan direalisasikan secara bertahap dengan mengunjungi 50 Desa di wilayah Basel,” jelasnya.
 
Selain itu, ia mengatakan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder dan memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum.
 
“Kegiatan tersebut juga sekaligus untuk mensosialisasikan aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara,” kata Reza.
 
hal senada juga di katakan Jaksa Fungsional Kejari Basel, Binsar Hasibuan, program Jaga Desa merupakan salah satu strategi dalam Rencana Aksi Nasional Kejaksaan RI upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa, Penyelesaian konflik sosial masyarakat desa.
 
“Dengan adanya program Jaga Desa  diharapkan di kemudian hari tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa dan Kejari akan tetap mengawasi, mengawal dan melakukan monitorig terhadap pengelolaan Keuangan Desa baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban keuangan dan pengawasan dalam pengelolaannya,” jelasnya.
 
Sementara itu, Camat Leparpongok, Ferry Edward, memberikan apresiasi atas bimbingan Tim Kejari Basel melalui 2 Program unggulan tersebut.
 
“Saya yakin melalui kegiatan tatap muka langsung seperti ini, kami di Pemerintah Kecamatan dan kawan-kawan di Pemdes dapat menyelenggarakan Pemdes sesuai regulasi,” ujar Ferry.
 
“Program ini juga dapat memudahkan masyarakat dan Pemdesndalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif,” tandas Camat Ferry. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *