BABEL, RADARBAHTERA.COM – SKD alias Dedi (36) yang bekerja sebagai Petani ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel). Ia menyimpan dan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya hingga meresahkan warga sekitar.
Sukardi ditangkap di kediamannya si Dusun Sidomakmur Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib. Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi Sukardi sering mengedarkan sabu.
“Berbekal dari informasi tersebut, akhirnya kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya,” ujar Iptu Defriansyah, Kamis (17/10/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat, lebih lanjut Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan Sabu dengan berat Bruti 0,28 gram.
“Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong, 14 potongan pipet minuman, 6 buah sekop dari pipet minuman, 1 ball pipet minuman, 3 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong dari botol merk VIKS, 1 Buah pirek kaca, 1 dompet warna hitam bergambar kupu-kupu, 1 buah buku catatan kecil warna hitam, 1 Unit Handphone android, Uang senilai Rp 620 ribu,” ungkapnya.
Kasat Narkoba kemudian mengatakan, saat ini semua barang bukti dan tersangka sudah di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Tersangka disangkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)