Post Views: 2,302
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), kembali menangkap Mulyadi (49) warga Desa Pasirmakmur, Kelurahan Sungaipasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, karena kepemilikan 10 paket narkotika jenis sabu, Minggu sore (27/03/2022).
Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam saku celana sebelah kiri.
Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat jika di Jalan Damai Tanjungbatu, Kelurahan Tanjungketapang, Toboali sering terjadi tindak penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu kemarin sekira pukul 17.30 WIB, tim Cheetah Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Mulyadi,” kata Iptu Husni kepada wartawan, Senin (28/03/2022).
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti narkotika di dalam saku kiri celana yang dipakai oleh tersangka sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 4 plastik klip kecil kosong, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 helai celana berwarna cream,” jelasnya
Ia menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Husni. (Neneng)