Post Views: 2,151
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang remaja pengangguran, warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, berhasil diamankan Polsek SP. Padang Polres OKI, saat hendak mencuri salah satu rumah warga, Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK SH MH, melalui Kapolsek SP. Padang, AKP Sadikin, didampingi Kanit Reskrim, Aipda Apriansyah SH, Senin (16/01/2023), bahawa remaja 18 tahun itu adalah SL yang kedapatan sudah berada di atas atap rumah warga Rodika ymwarga Terusan Menang, Kecamatan SP. Padang.
Namun naas baru sempat membuka dan melepas enam helai genteng rumah tersebut, aksinya dipergoki pemilik rumah yang langsung meneriakinya maling.
Tersangka pun langsung melarikan diri melompat dari atap rumah. Warga pun mengejar tersangka.
Di saat berbarengan jajaran Polsek SP. Padang sedang melakukan giat rutin patroli.
“Alhasil, polisi dibantu warga berhasil mengamankan tersangka. Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek SP. Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut barang bukti berupa bola lampu. Karena tersangka saat hendak mencuri, masuk pekarangan rumah dan mematikan lampu yang ada, baru kemudian naik ke atas genteng,” katanya.
Di hadapan petugas, tersangka awalnya mengaku jika dirinya tidak ada niat untuk melakukan pencurian.
Namun saat pulang dari rumah temannya merasa lapar dan tidak nemiliki uang sehingga timbul niatnya dalam hati untuk mencuri rumah warga yang dilewatinya.
Tetapi dirinya belum berhasil mengambil barang atau pun uang yang menjadi targetnya, karena sudah kepergok pemilik rumah.
Tersangka juga baru pertama kali berurusan hukum namun diakuinya bahwa dirinya sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya di sebuah dapur milik sekolah yakni SDN 4 SP. Padang berupa tabung gas dan juga satu bilah senjata tajam jenis parang.
Tetapi barang curian tersebut sudah dikembalikan sehari sudah pencurian karena dirinya didatangi penjaga sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kini tersangka terancam hukuman diatas dua tahun penjara sesuai pasal 363 junto 53 dan pasal 167 ayat 2 KUHP,” tandas Kapolsek Sadikin. (Nov/Adi)