Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan 

Pengadilan Negeri Gelar Sidang Lapangan Sengketa Hutan Kota Kayuagung
September 9, 2024
Disdikbud OI Instruksikan Satuan Pendidikan Cegah Perilaku Bullying antar pelajar
September 9, 2024

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Kebakaran terjadi di lahan perkebunan tebu milik PTPN VII di Rayon V, Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin pagi. Kebakaran yang diperkirakan melanda area seluas 2 hektar ini mulai terlihat sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian.

Kebakaran tersebut terjadi di petak 153, afdeling 11, di mana lahan tebu yang terbakar berusia 9 bulan dan belum memasuki masa tebang. Subhan, seorang penjaga api, menjadi saksi pertama yang melihat kebakaran dan segera melaporkan kejadian ini kepada Mahmud, petugas Sinka Rayon V. Upaya pemadaman langsung dilakukan oleh tim Pemadam Kebakaran (PMK) PTPN VII, dibantu oleh karyawan serta personel Polri dan TNI. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak lama setelah kejadian, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo.S.I K ,Dir Samapta polda sumsel Kombes Pol M.R . Salipu.S.I.K . M.si dan didampingi kapolres ogan ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K. melakukan pengecekan di lokasi kebakaran bersama BPBD dan manajemen PTPN VII. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lokasi kebakaran dipasangi garis polisi.

Kapolres Ogan Ilir.AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian ini. Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan. Selain itu, pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang.

Dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan ini antara lain Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihak PTPN VII juga telah diberi teguran dan himbauan untuk memperketat langkah-langkah pencegahan kebakaran, terutama saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan aman. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *