Post Views: 2,187
BABEL,
RADARBAHTERAH.COM – Kejaksaan Negeri kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (31/01/2022), kembali menerima cicilan kedua dari terpidana S, mantan Sekretaris Daerah Basel atas kasus Tipikor Makan Minum (Mamin) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Basel tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, akhir tahun 2021 lalu, Kejari Basel juga telah menerima cicilan pertama sebesar Rp.100juta dari total kewajiban yang harus dikembalikan terpidana S sebesar Rp.365.660.735,-, untuk pengembalian uang pengganti kasus Mamin tersebut.
Kajari Basel, Mayasari, melalui Kasi Intel Tipidsus Zulkarnaen Harahap menjelaskan, sampai saat ini, terpidana S telah mengembalikan uang kasus Mamin tersebut sebesar Rp.200juta, uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terpidana kepada jaksa eksekutor di Kejari Basel.
“Benar hari ini, pihak keluarga dari terpidana S kembali membayar uang pengganti pengembalian atas kasus Mamin di Setda Basel yang kedua kalinya, yakni sebesar Rp 100 juta kepada Kejaksaan Negeri Basel melalui Jaksa eksekutor bidang Tipidsus. Jadi jumlah uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 200 juta dan masih tersisa Rp.165.660.735,” katanya kepada awak media, Selasa (01/02/2022)
Zulkarnaen juga mengatakan, uang yang dikembalikan tersebut, langsung disetorkan ke kas negara melalui bank oleh eksekutor bidang Tipidsus.
“Uang tersebut, sudah disetorkan ke kas negara melalui bank dan kami akan terus menunggu itikad baik dari terpidana S, untuk melunasi sisa pengembalian uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor pangkal pinang No.8/pid.sus-Tpk/2019/ PN. Pgl tanggal 26 juni 2019,” tandasnya. (Neneng)