BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan berkas perkara Kasus dugaan pembiayaan fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Toboali tahun 2015 lalu dari subdit III Tipikor Polda Bangka Belitung (Babel) pada hari Selasa siang (25/10/2022).
Akibat dari Kasus dugaan pembiayaan fiktif BPRS Babel cabang Toboali tersebut pada tahun 2015 lalu, menyebabkan kerugian negara senilai Rp.530juta dan kini sudah memasuki tahap 2.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Basel, Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap yang didampingi Kasi Intel Michael YP Tampubolon di Kejari Basel, Rabu (26/10/2022).
Zulkarnain mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejari Basel lantaran locus (tempat) dan tempus (waktu) perkara terjadi di wilayah Basel.
“Kemarin, Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel,” ujar Zulkarnain.
“Untuk tujuh tersangka yang diserahkan ke kita berinisial PN, AF, BS, YA, YS, AR, BE. Saat ini, mereka semua sudah kami titipkan sementara di Rutan Polres Basel selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan.
“Setelah ini, kami akan menyusun surat dakwaan yang diperkirakan akan rangkum dalam pekan ini, sehingga pekan depan dapat melimpahkan perkara ini kepada PN Tipikor Kota Pangkalpinang,” jelasnya.
Zulkarnain juga mengungkapkan, untuk peran beberapa tersangka ialah sebagai Account Officer atau AO yang membuat pembiayaan seolah-olah ada namun faktanya tidak ada yang hanya untuk mengambil dana kredit tersebut dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian besar, tersangka ini berasal dari pihak bank itu sendiri, namun ada juga beberapa dari swasta. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 9 dengan ancaman hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)