Post Views: 2,375
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan dua (2) tersangka dan barang bukti tahap II, atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ella Andini (24) dengan tersangka M Rafli (21) yang merupakan suami korban dan Ferry Handoko alias Apoy (30) teman Rafli, Senin sore (17/01/2022)
Kajari Basel Mayasari SH MH melalui Kasi Pidum Denny kepada awak media mengatakan, kedua tersangka M Rafli dan Feri Handoko alias Apoy telah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, dan hasilnya sudah dinyatakan cocok semuanya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, kami mendapatkan hasil yang dinyatakan cocok semuanya,” ujar Denny.
Untuk pasal yang akan didakwahkan terhadap terdakwa M Rafli yang merupakan suami korban yaitu pasal 340 KUHP primer, subsider pasal 338 KUHP dimana ancamannya 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Dan untuk tersangka atas nama Feri Handoko alias Apoy akan didakwakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau maksimal mati,” jelas Denny kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Denny juga mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan.
“Selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di tahanan Mapolres Bangka Selatan, kemudian akan segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” pungkas Denny. (Neneng)