Kasus Penyebar Video Syur di Basel Sudah P21

Korban Tewas Kecelakaan di Jalan Kurau Timur Dievakuasi, Identitas Belum Diketahui
Januari 19, 2022
Hujan, Jalan Raya Kurau Licin, Xenia Bertabrakan Dengan Dum Truk, Dua Warga Sungailiat dan Lampung Tewas Ditempat
Januari 20, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melimpahkan berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terduga pelaku SG (21) warga Kecamatan Tukaksadai, Basel, Jum’at (14/01/2022).
 
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, pelimpahan tahap II atas terduga pelaku SG (21), dikarenakan menurut kejaksaan berkasnya sudah P21 atau sudah terpenuhi.
 
“Untuk kasus yang berhubungan dengan dengan ITE atas terduga pelaku SG (21) warga Tukaksadai yang sebelumnya menyebarkan ‘video syur’ di salah satu media sosial akan dilimpahkan ke JPU lanjut ke tahap II, dikarenakan menurut kejaksaan berkasnya sudah terpenuhi. Dan untuk proses selanjutnya usai pelimpahan berkas perkara pihaknya akan koordinasi dengan kejaksaan perihal persiapan untuk sidang,” jelas AKP Chandra kepada awak media, Rabu (19/01/2022)
 
Atas perbuatan nya, terduga pelaku terancam Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 19 tahun 2008, perihal ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp.1 miliar.
 
Untuk sekarang terduga pelaku masih berada di rutan Mapolres Basel dengan status dititipankan oleh jaksa penuntut umum.
 
AKP Chandra juga menghimbau kepada masyarakat Basel, senantiasa tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
 
“Kami menghimbau kepada masyarakat Basel agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, salah satunya tidak mengunggah video yang mengandung pornografi atau kekerasan lainnya,” himbaunya.
 
Sebelumnya, pemuda berinisal SG warga Kecamatan Tukaksadai tersebut, berhasil diamankan aparat kepolisian unit Pidsus Satreskrim Polres Basel terkait diduga terlibat tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebarkan ‘video syur’ bersama mantan pacarnya di salah satu media sosial melalui akun palsu tersangka pada awal November 2021 lalu.
 
Tepatnya tanggal 1, 3, 7 dan 10 November 2021 terduga pelaku menyebarkan ‘video syur’ tersebut lantaran sakit hati karena ditolak saat diajak menikah dan diputuskan oleh mantan pacarnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *