Post Views: 2,066
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang secara manual kepada pengendara kendaraan bermotor.
Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatlantas Polres Basel AKP Andi Eko Wardana turut menanggapi kebijakan tersebut ,yang dibuat sebagai tindak lanjut atas Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
“Kapolri sudah menerbitkan surat yang ditandatangani Kakorlantas, bahwa jajaran lalu lintas tidak boleh lagi melaksanakan tilang secara manual,” ujarnya AKP Andi Eko Wardana, Senin (24/10/2022).
“Tetapi tilang hanya dilakukan menggunakan ETLE, untuk itu khusus di Basel sendiri karena belum ada ETLE, kami imbau kepada masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas, kendaraan roda dua menggunakan helm dan roda empat gunakan safety belt,” tambahnya.
AKP Andi Eko meminta pengguna jalan, untuk tetap membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara. Apabila masyarakat tidak menaati peraturan lalu lintas akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.
“Kemudian apabila pengguna jalan mengulangi lagi kesalahan yang sama, maka akan kita berikan tindakan atau sanksi. Tapi kita tetap lakukan dengan humanis yakni 3S, senyum sapa dan salam,” pungkasnya. (Neneng)