Kapolsek Martuani Meringsek Masuk Rumah Pencuri HP, Alipun Tak Berkutik

Monica dan Molen Dilantik Sebagai Bunda dan Ayah Remaja Kota Pangkalpinang
Agustus 22, 2021
Gubernur Serahkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas Warga Desa Batu Itam
Agustus 23, 2021

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pencuri Handphone (HP) tetangga yang digadai kepada seorang wanita ini tak berkutik saat Kapolsek Koba, Iptu Martuani manik meringsek masuk ke rumahnya.

Pencuri itu adalah Ali Mahrus alias Ali (38) warga Jln Sekolah Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Ia mencuri 2 unit HP, masing-masing Oppo A12 dan Oppo A3s milik tetangganya sendiri yakni keluarga Yana (42).

Kapolsek Koba, Iptu Martuani manik seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet ady purnomo mengatakan kronologis pencurian terjadi pada Selasa (17/8) sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu anak korban, Anis meletakan 2 unit HP diatas Speaker ruang depan rumah dekat jendela sebelum tidur.

“Esok harinya sekira pukul 06.00 Wib, anak korban terkejut melihat kedua HP nya hilang. Iapun menanyakan kepada kedua orang tuanya keberadaan HP tersebut. Merasa dicuri, akhirnya Yana melaporkan peristiwa itu ke Polsek Koba,” kata Martuani manik, Senin(23/8).

Pelaku pencuri HP saat di gerbek Polsek Koba

Mendapat laporan itu, Iptu Martuani manik langsung memimpin pengejaran pelaku tersebut setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek koba pada Sabtu (21/8) sekira pukul 21.00 wib mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

“Kami langsung meringsek masuk kerumah, menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapati barang bukti 1 unit HP Oppo A12. Pelakupun mengakui 1 unit HP Oppo A3s lainnya di gadai ke seorang wanita bernama Erna warga Ranggas Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka Selatan. Kamipun langsung bergegas mendatangi kediaman Erna mengambil barang bukti tersebut,” kata Martuani manik panjang lebar.

Pengakuan pelaku, kata Martuani. Ia mengambil 2 unit HP dengan cara mengendap endap mencongkel jendela menggunakan kayu, kemudian mengambil 2 HP tersebut dari luar jendela. Dengan demikian barang bukti yang diamankan saat ini, berupa 1 unit HP Oppo A12, 1 unit HP Oppo A3s dan sebilah kayu sepanjang 60 cm.

“Pelaku sendiri akan dijerat pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun,” pungkasnya (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *