BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tipu nenek-nenek, Usman alias Kalok (54) di tangkap anggota Polsek Simpang katis.
Kapolsek Simpang katis, Ipda Deka jhon derry seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya mustario membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku Kalok dalam kasus penipuan dan perampasan uang tunai sebesar Rp.3 juta milik Ana alias Wo Na (64) warga Desa Terak Kecamatan Simpang katis Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (24/09/2021) sekira pukul 12.30 wib di kediaman Wo Na. Saat itu pelaku datang kerumah korban mengaku sebagai keponakan, dan menawarkan bantuan sosial berupa rehab rumah layak huni.
“Syaratnya kata pelaku, KTP dan sejumlah uang,” ujar Ipda Deka, Kamis (14/10/2021).
Korban menuruti permintaan pelaku, Ipda Deka menyebut saat itu korban memberikan uang sebesar Rp.400 ribu dan fotokopi KTP. Dalam transaksi itu, korban kaget setelah pelaku merampas tas korban berisikan uang Rp.3 juta.
“Usai rampas tas, pelaku Kalok ini melarikan diri meninggalkan korbannya,” ujar Ipda Deka.
Merasa di tipu, korban Wo na melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Simpang katis, Rabu (13/10/2021). Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Simpang katis berhasil mengamankan pelaku malam harinya sekira pukul 22.00 wib.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya Desa Kace Kecamatan Mendo barat Kabupaten Bangka tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini, kata Ipda Deka, pelaku kalok tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Ia mengakui semua perbuatan yang dilakukan.
“Kalok akan kita jerat menggunakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,”pungkasnya. (Ronie)