Kades Perlang dan Bukitkijang Dilantik Agustus, Ini Penjelasannya DinsosPMD Bateng

Sambut HUT ke-168 Kota Koba, Pemkab Bangka Tengah Gelar Diskusi Publik
Juli 27, 2022
Bupati Panca Melantik Puluhan PPPK Guru Tahap II Formasi 2021
Juli 28, 2022
 
 
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pasca gelaran Pilkades serentak 2022 di 29 Desa se Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, 22 Juni lalu. Maka pada Rabu, 27 Juli 2022, 27 Kades dari total 29 Kades dilantik oleh Bupati Algafry Rahman ST bertempat di GSG Bateng. Sedangkan 2 Kades lainnya yakni Kades Perlang dan Bukitkijang dijadwalkan pada Agustus nanti.
 
Kepala DinsosPMD Bateng, Padlillah menyampaikan, pelantikan 29 Kades terpilih ini, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bateng dengan masa jabatan selama 6 tahun. 
 
“27 dari 29 Kades sudah dilantik pada Rabu, 27 Juli 2022. Untuk 2 Kades yakni Kades Perlang dan Kades Buktikijang tidak berbarengan dilantik dgn 27 Kades lainnya, dikarenakan masa jabatan Kades yang lama sesuai dengan SK Bupati Bateng kala itu baru berakhir pada 18 Agustus nanti,” katanya kepada awak media usai pelantikan 27 Kades se Bateng, Rabu (27/07/2022).
 
“Karena masa jabatan Kades Perlang dan Bukitkijang yang lama baru berakhir bulan Agustus, maka Kades yang baru terpilih dua desa tersebut pun akan dilantik pada Agustus nanti, jadi tidak ada masalah,” sambung Padlillah.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apa penyebab 2 Kades ini berbeda masa berakhir SK dibanding 27 Kades lainnya. Padlillah mengungkapkan, bahwa pada saat pelantikan 29 Kades di 6 tahun silam, Kades Perlang dan Bukitkijang terlambat hadir saat pelantikan, sehingga pelantikan keduanya tertunda hingga 18 Agustus 2016.
 
Kendati demikian, pihaknya akan mengatur kembali untuk periode berikutnya, terkait pelaksanaan pelantikan para Kades yang terpilih dalam pilkades serentak akan dilantik serentak pula.
 
“Setelah pelantikan dua kades yang tertunda karena teknis ini, barulah kita akan segera gelar bimtek untuk para Kades. Sementara ini, Kades yang baru terpilih silahkan beradaptasi terlebih dahulu,” kata Padlillah.
 
Sebelumnya, saat melantik 27 Kades se Bateng, Bupati Algafry Rahman menyampaikan, pelantikan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
 
“Selamat kalian Kades terpilih, laksanakan amanat sesuai aturan pemerintahan. Mari kita tunjukkan, bahwa kita sebagai pelayan masyarakat, untuk kepentingan masyarakat, harus menjadi prioritas dalam bekerja karena pengelolaan dan lainnya di suatu desa itu ada di Kades,” kata Algafry.
 
Diketahui sebelumnya, Kabupaten Bateng melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 tepatnya pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu diikuti sebanyak 29 desa dari 6 kecamatan. Meliputi Kecamatan Koba (Desa Terentang III dan Desa Nibung), Kecamatan Namang (Desa Bukit Kijang, Desa Baskara Bakti, Desa Namang dan Desa Belilik), Kecamatan Pangkalan Baru (Desa Batu Belubang, Desa Jeruk, Desa Benteng, Desa Air Mesu, Desa Padang Baru), Kecamatan Simpang Katis (Desa Pasir Garam, Desa Teru, Desa Simpang Katis, Desa Katis dan Desa Pinang Sebatang), Kecamatan Sungaiselan (Desa Keretak, Desa Romadon, Desa Sarang Mandi, Desa Sungaiselan Atas, Desa Munggu, Desa Kerantai, Desa Kerakas dan Desa Kemingking) dan Kecamatan Lubuk Besar (Desa Lubuk Lingkuk, Desa Perlang, Desa Trubus, Desa Lubuk Besar dan Desa Kulur Ilir). (And/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *