BABEL, RADARBAHTERA.COM – Merasa difitnah dan dicemarkan nama baik Partai Demokrat melalui media sosial, maka Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan akun Facebook (FB) Budi Arie Setiadi yang diketahui adalah Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ke Mapolda Babel, Senin siang (02/08/2021).
Ketua DPC Demokrat Bangka Tengah (Bateng) juga anggota DPRD Bateng, Maryam SH MH saat dikonfirmasi di Koba, Senin sore seusai mendampingi laporan ke Mapolda Babel tersebut, kepada sejumlah awak media membenarkan, jika pengurus DPD Partai Demokrat Babel telah melaporkan akun FB Wamendes, Budi Arie Setiadi tersebut.
“Tadi Pak Firmansyah SKom MM selaku Wakil Sekretaris I DPD Partai Demokrat Babel yang melaporkan fitnah dan mencemaran nama baik Partai Demokrat oleh akun FB Wamendes Budi Arie Setiadi. Dalam pelaporan ke Mapolda Babel, juga didampingi Dedy Yuda selaku Wakil Bendahara I, Tini Wakil Bendahara III, Herryanto Wakil BPOKK, Dwi Fajar Rini Sekretaris BAKOMSTRADA, juga saya sendiri Maryam SH MH selaku Ketua DPC Partai Demokrat Bateng,” kata Maryam.
Lanjutnya, pengaduan dilakukan terhadap akun FB Wamendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat, mahasiswa serta indikasi pencemaran nama baik bagi Partai Demokrat dengan menuduh melakukan sesuatu hal.
“Dalam pengaduan tersebut, disertakan bukti berupa tangkapan layar (screen shot) laman facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. Postingan yang diunggah pada 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” ungkapnya.
Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini.
Dengan demikian, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU no 1/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU No 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp.750juta.
“Laporan pengaduan tadi diterima oleh pihak kepolisian Polda Babel, kemudian berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sejauh ini, Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus postingan fitnah tersebut dan manolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah, padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.
“Saat ini, pandemi Covid-19 menyebar luar di pedesaan dan merengut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat ketidak mampuan mengikuti belajar jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” tandas Maryam. (Yan)