SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir (OI) saat ini semakin membaik, dikarenakan sudah mulai diguyur hujan, kabut asap sudah mulai berkurang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberlakukan jam belajar normal bagi siswa.
Kepala Disdikbud Kabupaten OI, Sayadi mengatakan, dengan sudah berkurangnya kabut asap akibat kebakaran hutan, maka pihaknya secara resmi mencabut surat edaran yang sebelumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar didalam dan luar kelas, kembali seperti semula.
“Dimana, jam masuk siswa di Kabupaten Ogan Ilir pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada hari Jumat,” jelasnya kepada awak media, Rabu (08/11/2023).
Kemudian, setiap satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Menurut Sayadi, dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Akibat Kabut Asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tambahnya pula, jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pemberlakuan jam normal ini, diberlakukan sejak tanggal 9 November 2023 atau dimulai Kamis besok.
Diketahui, sebelumnya Bupati Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap. (*/Tum)