Jabatan Kades Disahkan Sewindu, Ini Harapan Wabup Bateng

Pemkab Basel Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2024
Maret 28, 2024
Jabatan Kades 8 Tahun, Ketua FKPPI Bateng Harap Program Pembangunan Desa Lebih Optimal
Maret 28, 2024
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto sampaikan apresiasi disahkannya Undang Undang Desa yang baru oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna digelar Kamis (28/03/2024)
 
Saat ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, disahkan jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi sewindu atau 8 tahun dan maksimal dua periode.
 
“Ini bagus, kita patut apresiasi,” kata Wabup Era Susanto kepada media ini. 
 
Ia berharap, dengan disahkannya jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun itu program-program pembangunan desa terlaksana dengan lebih baik. 
 
“Mudah-mudahan desa yang dipimpin Kades semakin ada kemajuan, selain menjadi tolak ukur kades-kades selanjutnya,” pungkas Wabup Era. (And/RB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *