Jabatan Kades Disahkan 8 Tahun, Kadinsos Bateng : Tunggu Regulasi Turunan

Bahas Raperda Pelindungan Sumber Air Baku dan LKPJ TA 2023, Ini Kata Wabup Debby
Maret 28, 2024
Pemkab Basel Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2024
Maret 28, 2024
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Kamis siang (28/03/2024).
Untuk diketahui, dalam UU Desa yang baru ini, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Menanggapi hal tersebut, Kadinsos Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Padlillah saat dikonfirmasi menyambut baik keputusan disahkannya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi aspirasi Kades tersebut.
“Terkait disahkan, kami patut berterima kasih karena usaha para Kades menyampaikan aspirasi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disetujui perubahannya,” kata.
Ia berharap, semoga perubahan tersebut memberikan semangat lebih kepada para Kades untuk membangun desa dalam memberikan layanan kepada msyarakat.
Selain itu, Padlillah menyampaikan, pihaknya menunggu regulasi turunan terkait Kades PAW atau Kades yang tersisa 1 tahun jabatannya seusai perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disahkan hari ini oleh DPR RI.
“Kita tunggu dulu, karena masih mencari informasi, apakah ini berlaku kepada para kades PAW, juga kades yang masih tersisa 1 tahun jabatannya juga secara otomatis diperpanjang,” tandas Padlillah.(Andrian/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *