BABEL, RADARBAHTERA.COM – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menanggapi isu yang beredar saat ini bahwa Pemkot Pangkalpinang tidak bayar pajak kendaraan dinas plat merah.
Dikabarkan sebelumnya bahwa ada sekitar 1.421 kendaraan dinas milik Pemkot Pangkalpinang tidak membayarkan pajak kendaraannya, sehingga Pemkot terhutang pajak kendaraan sebesar Rp.932juta.
Menurutnya, ini hanya kelalaian Pemkot Pangkalpinang dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi apapun itu, Pemkot Pangkalpinang harus taat dan tetap melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraan dinasnya,” ucap Abang Hertza, Selasa (19/09/2023).
Abang Hertza juga menyampaikan, bahwa kewajiban tetap kewajiban, jadi kita berharap Pemerintah kota Pangkalpinang untuk taat terhadap itu.
“Kami mengimbau, warga yang baik ialah yang taat bayar pajak. Jadi kami berharap, kelalaian seperti ini tidak terjadi lagi dan itu wajib dilaksanakan,” tuturnya.
Ia meyakini, ini kelalaian dan permasalahan ini sudah diselesaikan, sehingga tidak usah mempermasalahkan itu lagi serta tidak perlu memperuncing lagi keadaan.
Selanjutnya Abang Hertza menjelaskan, secara detail pihaknya tidak bisa mengontrol satu persatu item tersebut, karena hal ini merupakan tugas Pemkot Pangkalpinang.
“Memang Eksekutif yang mengusulkan anggaran seperti saat ini, kita eksekutif hanya menyampaikan kepada DPRD apa yang harus disetujui oleh DPRD, tidak mungkin DPRD melampaui tugas Pemerintah Daerah,” ucapnya.
“Kita tidak menyalahkan mereka tidak mau bayar pajak, ini kan kembali ke kita semua toh itu kelalaian, nah itu bisa termaafkan jika dibayarkan pajaknya,” sambungnya.
Kemudian, saat ini Pemkot Pangkalpinang juga sedang melakukan pendataan terhadap kendaraan tersebut.
“Bayar pajak juga toh untuk negara dan balik lagi ke pembangunan daerah,” tandasnya. (Siska/RB)