IRT Residivis Kasus Sabu di Toboali Kembali Tertangkap Tim Cheetah

Lantik Pengurus Keluarga TIROSA Pangkalpinang, Walikota Molen Kenakan Topi Ti’i Langga
Januari 10, 2022
Sidang Paripurna DPRD Basel Bahas Tiga Raperda
Januari 10, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) Lidya (31) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Minggu malam (09/01/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatnarkoba, Iptu Husni Afriansyah kepada awak media usai penangkapan tersebut mengungkapkan, penangkapan tersangka Lidya berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di TKP.
 
Tim Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.  Dan benar, ungkap Iptu Husni, Tim Cheetah yang dipimpin langsung olehnya juga didampingi Ketua RT setempat menggeledah kediaman tersangka Lidya. 
 
“Dari tangan tersangka Lidya yang merupakan resedivis kasus sama yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara ini, kini polisi kembali menemukan barang bukti 1,99 gram narkoba jenis sabu dari Lidya,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,99 gram, 1 kotak bekas rokok Sampoerna, 1 unit timbangan digital warna merah merk Camry, 1 unit handphone Android warna biru tua merk OPPO, 1 unit handphone kecil warna biru muda merk Nokia, 1 buah alat hisap Bong yang terbuat dari botol plastik obat batuk merk viks, dan 3 ball plastik klip kosong.
 
“Pelaku dan Barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Husni. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *