Post Views: 2,411
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan As (40) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kamis (07/04/2022).
Kasatres Narkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP beralamat di Desa Gadung tersebut sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.
“Setelah mendapat informasi, kemudian kami melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Kamis (07/04/2022) sekira pukul 00.05 WIB, anggota berhasil menangkap pelaku As, seorang IRT di rumahnya,” ujarnya
Ia juga menjelaskan, setelah kejadian tersebut dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang didampingi RT setempat dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram di samping rumahnya.
Selain mengamankan tersangka, Iptu Husni mengatakan, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain tersangka kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu 10 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah kertas bertuliskan angka 200, 1buah kertas bertuliskan angka 100, 1 buah tempat bekas cream wajah dan 1 unit hp merk Oppo warna gold,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka AS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Iptu Husni. (Neneng)