Inspektorat Ogan Ilir Tindaklanjuti Dugaan Mark-up Anggaran Pembangunan Tanaman Hidroponik Desa Kasihraja

Desa Belilik dan Kelurahan Berok Mewakili Bangka Tengah Lomba Tingkat Provinsi 
Mei 9, 2023
Lakalantas di Desa Namang Tewaskan Briptu Purba
Mei 9, 2023

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Merespon adanya kabar dugaan mark up dan manipulasi anggaran pembangunan tanaman hidroponik Desa Kasihraja, Kecamatan Lubukkeliat, Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2022 yang hanya berupa bangunan rangka baja ringan dan jaringan pipanisasi, maka pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melalui Irtban 3 segera mengumpulkan dokumen dan data-data lainnya terkait pembangunan tersebut.
 
“Kita akan periksa secara reguler berbarengan dengan desa lain sesuai dengan Surat Perintah Tugas, karena ini hanya sebatas pemberitaan dan informasi di media sosial bukan laporan langsung secara tertulis dari masyarakat penerima manfaat,” kata Muhamad Najib selaku Itban 3 Wilayah Kecamatan Lubukkeliat, Selasa (09/05/2023).
 
 
Dikatakannya, selama ini Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir hanya melakukan monitoring di awal, belum sampai difinal untuk penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
 
“Pemeriksaan sudah selesai, hanya pengunaan ADD saja yang mengenai honor perangkat desa, dan untuk kondisi bangunan dari Dana Desa kami belum mengetahui,” ujarnya.
 
Sebelumnya, menurut keterangan sumber yang namanya minta dirahasiakan, bangunan tanaman hidroponik yang terletak di perkebunan warga Desa Kasihraja Kecamatan Lubukkeliat Kabupaten Ogan Ilir diduga dibangun asal jadi dan dananya dikorupsikan dengan cara mark up dan manipulasi anggaran.
 
“Bangunan Tanaman Hidroponik yang terbuat dari rangka baja dan pipanisasi dibangun terkesan asal jadi dan dikorupsikan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
 
Dikatakannya, bangunan tanaman hidroponik Desa Kasih Raja dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dari program ketahanan pangan.
 
“Kalau kami hitung jumlah Bangunan Tanaman Hidroponik ini berkisar dibawah Rp.10juta dan dibiarkan terbengkalai,” terangnya.
 
Terpisah Kades Kasihraja, Leni Ambaryati saat dikonfirmasi, membenarkan adanya Bangunan Tanaman Hidroponik yang dianggarkan sebesar Rp.38juta dan diterangkan Kades Bangunan Tanaman Hidroponik di anggarkan tahun 2022 sebelum ia menjabat Kades Kasihraja
 
“Bangunan tersebut, dianggarkan pada masa Kades sebelum saya menjabat, dan Bangunan tersebut kurang afektif untuk Desa Kasih Raja yang masih banyak lahan kosong dan hutan untuk lahan perkebunan,” terang Kades Leni.
 
Sementara itu, menurut mantan Kades Kasihraja Ahmad Fikri, Pembangunan Tanaman Hidroponik sudah selesai pengerjaannya tinggal proses penanaman bibit oleh PKK yang baru (tahun berikutnya).
 
Mengenai jumlah anggaran saat ditanya Mantan kades sudah lupa dan ia kerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Pembiayaan (RAB).
 
“Lupo aku ndo, biar lebih jelas boleh tanya pendamping desa dan Kasi PMD, soalnya sudah selesai disertifikasi, memang RABnya sebatas itu,” pungkas Fikri. (*/Tum)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *