Post Views: 1,907
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengikuti rapat daring Pra-Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disaksikan dari Smart Meeting Room Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (03/08/2022).
Kegiatan penilaian oleh Ombudsman ini merupakan bentuk pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik agar berlomba-lomba melakukan perbaikan terhadap pelayanan publik.
Aryudha Saleh, Subkor Pelayanan Publik dan Tata Laksana pada Bagian Organisasi Setdakab Bangka Tengah saat dijumpai usai zoom meeting mengatakan, Pemkab Bangka Tengah sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk memenuhi butir-butir penilaian yang ditetapkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel.
“Sejauh ini kita sudah melakukan penunjukan narahubung, diantaranya melibatkan Dindukcapil, DPMPTK, Dinkes, Dindik, Puskesmas Koba, dan Puskesmas Namang. Lalu focal point-nya berada di Inspektorat Daerah Bangka Tengah,” ujar Yuda.
Lanjutnya, dalam pertemuan virtual tadi menitikberatkan pada 19 poin data/dokumen yang harus dilengkapi dan selanjutnya akan diteruskan kepada narahubung untuk segera melengkapi. Batas waktunya hingga saat workshop tanggal 10 Agustus nanti di Fox Haris Hotel Bangka Belitung.
“Kepada setiap narahubung diharapkan dapat memaksimalkan fungsinya masing-masing karena beberapa sudah masuk zona hijau yang menandakan kualitas pelayanan publik yang baik, misalnya pada DPMPTK, Dindukcapil, dan Dindik. Namun untuk Dinkes kita belum masuk zona hijau,” ujar Yuda.
“Semoga di tahun ini, kita bisa memperbaikinya dengan harapan semua bisa masuk dalam zona hijau,” tutup Yuda. (*/RB)