IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi Untuk Suarakan Aspirasi Rakyat

Kementan Target Cetak 125 Ribu Hektare Sawah Baru di OKI
Oktober 23, 2024
PT Timah Perkuat Komitmen dalam Konservasi Satwa untuk Kelestarian Alam
Oktober 23, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima permohonan audiensi dari Ikatan Karyawan Timah, di gedung DPRD Babel, Rabu (23/10/2024).

Ketua IKT, Riki Febriansyah mengatakan, pihaknya datang Gedung DPRD Babel yang merupakan  Rumah Rakyat dengan damai untuk menyampaikan aspirasi dari seluruh karyawan PT Timah berupa “Pandangan dan Keputusan IKT’ atas rencana penambangan PT Timah di DU 1584 yang terletak di perairan laut Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah.

Pandangan dan Keputusan IKT tersebut sebagai bentuk dukungan IKT kepada DPRD Babel untuk mengambil keputusan yang bijak dengan mengedepankan komunikasi dan win win solution terkait dinamika yang terjadi saat ini.

Riki menegaskan, masyarakat yang hadir ke Gedung DPRD Babel juga masyarakat Bangka Belitung yang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang. Hanya saja, kebetulan anggota Ikatan Karyawan Timah yang bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan Negara melalui PT Timah. Dimana penambangan timah masih menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung

“Kami juga melihat banyak masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” ucapnya.

Ia menyampaikan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (Pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara illegal,” tegasnya.

Dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program  pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.

“Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandasnya. (*/RB)

Program Pemberdayaan Masyarakat :

1. Program Budidaya Rumput Laut

2. Program Budidaya Garam

3. Program Pengadaan Sumber Air Bersih (Sumur Bor)

4. Program Mobil Sehat dan Kemuning (Kegiatan Menurunkan Stunting)

5. Program BPJS Ketenaga Kerjaan untuk Nelayan dan Pekerja Rentan

6. Program Beasiswa Kelas Unggulan (SMAN 1 Pemali)

7. Program PUMK

8. Program Penenggelaman Rumpon

9. Bantuan alat tangkap untuk nelayan

10. Dukungan Ketahanan Pangan (Bantuan Sembako)

11. Serta Program yang diinisiasi bersama PT Timah dan Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *