Post Views: 3,872
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Walaupun angka dan statistik usia pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai melandai dan terus ditekan secara signifikan.
Namun hal itu tidak menyurutkan semangat Hellyana selaku Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel, untuk terus mengadvokasi konstituen agar tidak abai dan terlena seperti mengikuti kisah dalam sinetron.
Kalau saya bicara ke perlindungan psikis, bagaimana di lingkungan kita saat ini masih banyak pernikahan usia dini.
Banyak dari kita mungkin merasa malu dan tidak mencatatkan administrasinya, padahal itu hak anak,” ucap Hellyana di Pangkalpinang, Sabtu (09/12/2023).
Berbicara dihadapkan sejumlah konstituen yang didominasi ibu-ibu, Hellyana menekankan sangat penting masyarakat mengetahui dan memahami sejumlah poin-poin penting dari Perda.
Salah satunya Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anak mempunyai hak hidup secara psikis maupun sosial.
Jika ada anak-anak di lingkungan kita yang dirasa kurang di penuhi hak-hak nya, maka kita tidak boleh abai, tetapi wajib melaporkan karena ini merupakan hak nya.
“Segera laporkan jika ada anak-anak yang hak-haknya kurang dipenuhi,” tandasnya. (Siska/RB)