Post Views: 2,061
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Aksi bejat Yanto (disamarkan, red) warga Kecamatan Telukgelam, Kabupaten OKI yang tega mencabuli anak tirinya NN (disamarkan, red) hingga berbadan dua, kini berakhir dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres OKI untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA, Ipda Jamal membenarkan adanya kasus tersebut, pelaku Yanto (48) ini nekat melancarkan aksi cabulnya pada 1 November 2021 lalu sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya, karena korban NN (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tinggal serumah dengan pelaku.
Awalnya, Yanto membujuk korban dengan iming-imingi uang Rp.20ribu. Kemudian, aksi bejat pelaku kepada korban terus dilakukan berulang kali, hingga 10 kali, terhitung dari November 2021 sampai 12 Januari 2022.
“Terbongkarnya aksi bejat Yanto itu, karena ibu korban curiga yang melihat putrinya selalu muntah-muntah,” kata AKP Sapta kepada awak media, Senin (31/01/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NN sedang hamil dua (2) bulan, korban mengakui jika telah disetubuhi oleh Yanto yang tak lain adalah ayah tirinya.
“Kemudian, keluarga korban langsung melaporkan aksi bejat Yanto ke Mapolres OKI yang langsung menindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel, tanggal 13 Januari 2022. Pelaku sempat sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas saat Yanto pulang ke rumahnya pada Kamis pagi (27/01/2022),” katanya.
Saat ini, pelaku Yanto telah diamankan berikut sejumlah barang bukti terkait aksi bakatnya.
“Guna diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannta, Yanto telah mendekam di ruang tahanan Mapolres OKI. Ia akan dijerat dengan pasal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana kurungan penjara selama 20 tahun,” tandas AKP Sapta. (Novta)