Hadiri Sidang Paripurna Dewan, Walikota Molen Sampaikan Raperda 2023

Walikota Molen Kukuhkan IPMS Kota Pangkalpinang
Oktober 3, 2022
Anjal di Kota Pangkalpinang, Ini Tanggapan Walikota Molen
Oktober 3, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat paripurna ketiga masa persidangan 1 tahun 2022 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD tahun 2023, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (03/10/2022).
 
Walikota Molen menyampaikan, tahun 2023 masyarakat masih dihadapkan pada resiko gejolak ekonomi global yang masih tinggi dan berpotensi mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi domestik dalam jangka pendek.
 
“Kenaikan laju inflasi dan eskalasi harga-harga komoditas pokok dan adanya kenaikan bahan bakar minyak harus diwaspadai,” ungkap Molen.
 
Pendapatan daerah yang ditargetkan dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2023, merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Struktur APBD pada rancangan APBD Tahun 2023 dapat disampaikan sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.711,59miliar dengan komposisi, pertama target PAD sebesar Rp.166,41miliar.
 
Yang Kedua, pendapatan transfer masih mendominasi terhadap penerimaan pendapatan daerah dan diestimasikan sebesar Rp.540,17miliar.
 
Dan Ketiga, pendapatan daerah yang sah sesuai perundang-undangan sebesar Rp. 5 miliar, selanjutnya target penerimaan pendapatan daerah dianggarkan untuk membiayai kebutuhan belanja daerah sebesar Rp.788,27miliar.
 
Kemudian, dari selisih antara jumlah pendapatan daerah dengan jumlah belanja daerah, didapati defisit anggaran sebesar Rp.76,67miliar.
 
“Demikian kami sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2023,” katanya.
 
Molen juga menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang mengharapkan, kepada pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahasnya secara bersama-sama antara Badan Anggaran dengan TAPD dan SKPD, hingga dapat dicapai persetujuan bersama. (Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *