Hadiri Rapat Paripurna Kesebelas DPRD, Ini Harapan Pj Walikota Pangkalpinang 

Penambahan Perangkat Daerah di Pemkot Pangkalpinang
Januari 15, 2024
Sekwan Akhmad Elvian Bacakan SK Raperda Kota Pangkalpinang
Januari 15, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024).

Rapat tersebut dalam rangka sambutan Walikota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas Raperda diatas.

Yang mana didalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah.

“Ada penambahan Dinas Daerah yang awalnya 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ucapnya.

Kemudian terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang No.18 tahun 2016, bahwa berdasarkan pasal 2 Permendagri No.25 tahun 2021 tentang DPMPTSP yang tidak serumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota.

“Maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan DPMPTSP harus dipisahkan,” ungkap Pj Lusje.

Selanjutnya dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.

Kami sangat menyambut baik atas semua pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan harapan, saran, dan masukan serta kritik yang membangun.

“Sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan menjadi Perda,” tandasnya. (Siska/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *