Post Views: 2,092
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – US alias Usman (51) warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berhasil diamankan Tim Tekab Layo Polsek Indralaya, Rabu malam (25/01/2023), karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/B/60/IV/2022/Sumsel/Res OI/Sek Ind, Tanggal 30 April 2022.
Awalnya pada Sabtu, 15 Desember 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB pelaku Usman menelpon korban Ahmad Alhafif (35) seorang karyawan BUMN, saat itu pelaku menawarkan 3 ekor kerbau milik temannya yang bernama Sarbito kepada korban. Kemudian korban bersedia membeli kerbau tesebut.
“Kemudian pelaku menawarkan diri untuk menjualkan kerbau tesebut ke Kota Jambi, dan korban menyetujuinya. Selang 3 hari setelah kerbau tersebut terjual, korban menghubungi pelaku, kemudian pelaku beralasan kerbau tersebut belum dibayar oleh pembeli dari Jambi dan pelaku terus mengulur waktu sampai dengan sekarang,” katanya, Kamis (26/01/2023).
Kapolsek Indralaya juga mengatakan, atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp.63juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Indralaya.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu kemarin (25/01/2023) Tim Tekab Layo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman didampingi Kanitreskrim Polsek Indralaya Ipda Agus Akbar dan anggota Opsnal Tim Tekab Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan dan telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP Herman. (Neng/RB)