Gelapkan Motor Teman untuk Beli Sabu, Endet dan Rian Ditangkap Polisi, 1 DPO

Bupati Basel Terima Penghargaan dari Kemenag RI
Juni 24, 2022
Bupati Bateng Dampingi Kapolda Babel dalam Kegiatan Reklamasi Pasca Tambang
Juni 24, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Macan Putih dari unit Reskrim Polsek Indralaya, berhasil meringkus dua orang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor, Kamis malam (23/06/2022).
 
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan korban, bermula pada Senin, 30 Mei 2022 sekira Pukul 10.00 WIB, di Desa Tanjungagung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah terjadi tindak pidana pengelapan yang mana pelaku Sukaizar alias Endet (23) warga Desa Sungairotan, Kecamatan Rantaupanjang, OI, meminjam sepeda motor Vixion biru putih milik korban yakni Rendi (27), dengan alasan untuk mengambil uang di rumahnya. 
 
Namun, ternyata sepeda motor korban tersebut malah digelapkan. Kemudian, Endet dan dua rekannya yakni Rian serta pelaku AS yang jadi DPO menjual sepeda motor Vixion warna biru putih milik korban tersebut seharga Rp.4,6juta.
 
Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Indralaya, hingga akhirnya pada Kamis (23/06/2022) sekira pkl 22.00 WIB, Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi terkait keberadaan Endet di Kota Palembang, walhasil Endet berhasil di bekuk Depan Monpera Jalan Merdeka No 1, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukitkecil, Kota Palembang.
 
Setelah itu, Team Macan Putih melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap Rian di rumahnya Jalan Anggrek 1 Perumahan PTPN Cintamanis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubukkeliat, OI, yang berperan menjual sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan tersebut, kemudian kedua pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan di Mapolsek Indralaya untuk di proses lebih lanjut.
 
“Dua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya yakni Endet dan Rian, sementara AS masuk dalam DPO,” kata Kapolsek Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (24/06/2022).
 
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.
 
“Kepada petugas, tersangka juga mengakui hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” tandasnya. (*/Rian/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *