BABEL, RADARBAHTERA.COM – Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), berhasil meringkus MIT alias Idrus (22) warga Dusun Kretek Lor, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Kota, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Idrus diringkus lantaran menyebarkan video vulgar seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya yakni TY (20) warga Kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel), di media Sosial Instagram pada September 2024 lalu.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Basel, Ipda Naufal Kurnia Rahman mengatakan, kronologi bermula pada 22 September 2024, korban TH (20) melaporkan ke Polres Basel bahwa ia telah menerima pesan WhatsApp dari nomor 0821541xxx yang mengirimkan video ia tanpa busana. Parahnya lagi di dalam video tersebut sampai terlihat kelamin maupun bagian payudara korban dan langsung memberitahukan video tersebut ke pacarnya, FAN.
Disebutkannya, video tersebut didapatkan oleh pelaku saat masih berpacaran dengan korban pada tahun 2023 lalu, serta ia juga tidak mengetahui bahwa pada saat video call dulu pelaku ini turut merekam. Atas kejadian ini ia langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Basel.
“Video tersebut diduga berasal saat dulu ia dan korban sedang berpacaran,” ungkap Ipda Naufal, Selasa (26/11/2024).
Lalu pada (04/11) tim Pidsus Polres Basel menerima laporan terkait video korban TH kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait akun Instagram lia.zraaaa dan tim menemukan informasi di lapangan ke beberapa saksi – saksi bahwa akun tersebut juga pernah digunakan oleh pelaku MI pada saat korban dengan pelaku masih menjalin hubungan pacaran sampai bulan mei 2024.
Selanjutnya, setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut anggota unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan bahwa pelaku sekarang berada diluar wilayah provinsi bangka belitung yang beralamat di Dusun Kretek Lor, Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Kota Daerah Istimewa Yogjakarta.
“Pada Jum’at (14/11) Polres Basel mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku sekarang ini bekerja sebagai supir angkutan material bangunan di Yogjakarta,” ujar Ipda Naufal.
Lebih lanjut, pada Minggu (17/11) unit Pidsus langsung berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Senin (18/11) pihaknya berangkat ke kediaman pelaku yang berada di dusun kretek Lor, Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan Kepolisian sektor Banguntapan.
Lalu pada Selasa (19/11) pihaknya kembali lagi menuju kediaman pelaku dan ternyata pelaku tersebut sedang tidak berada dikediamannya. menurut informasi dari informan pelaku sedang bekerja mengambil angkutan material bangunan di Kelurahan Bendan Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.
“Tim unit Pidsus ini selama dua hari mengintai pelaku, namun pelaku ini tidak ada di kediamannya karena sedang bekerja mengambil material di Kabupaten Klaten,” ucapnya.
Akhirnya pada Rabu (20/11) unit Pidsus bersama anggota Polsek Banguntapan mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya. Tim pun langsung bergerak menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan pelaku, saat di tangkap pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan pada saat ditangkap pelaku langsung menyerahkan handphone miliknya.
Barang bukti yang diserahkan oleh pelaku yakni, satu unit Handphone Merk Redmi 13C Warna Midnight Black No. Seri : S4ZXNVUCG6AIW4AU, No. IMEI : 8660380737xxx, 8660380737xxx.
Satu unit Handphone Merk Realme C25s Warna Water Gray No. Seri : LRCANBPBMFBEUWW4, No. IMEI : 861003051515xxx, 8610030515xxx.
“Pelaku ini berhasil kita amankan dan tanpa melakukan perlawana sembari mengakui perbuatannya berikut memberikan Handphone miliknya,” tutur Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa ia lah yang sudah melakukan perbuatan tersebut, hal ini dipicu karena pelaku karena sakit hati terhadap korban gagal melakukan pernikahan pada bulan mei 2024.
“Saat ini pelaku sedang dalam perjalan menuju Mapolres Basel, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Ipda Naufal.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Neneng)