Gadaikan Mobil Rental, Oknum Honorer di Basel Diringkus Polisi

Pj Walikota Pangkalpinang Mengedukasi Terkait Kebersihan dan Gotong Royong
Februari 16, 2024
Sidang Perkara Gugatan Terhadap Partai Demokrat Bangka Belitung Mengenai PAW Dicabut Oleh Penggugat
Februari 19, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – HB (26) Warga Teladan Kecamatan Toboali ini harus berurusan dengan kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah menggadaikan dua buah mobil unit rental.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan, salah satu oknum honorer Pemkab Bangka Selatan ini telah di tangkap, karena menggadaikan dua buah mobil.

“Terduga pelaku ini menggadaikan satu buah mobil milik Herwani (42) jalan Air Medang Toboali dan satunya milik Abdul Kodir (56)Toboali,” ujar Akp Tiyan, Sabtu (17/02/2024).

Ian menjelaskan, Kronologi pengungkapan ini bermula adanya laporan dari Herwani yang usaha rental mobilnya di sewa oleh terduga pelaku HB, pada Minggu (04/02/2024) yakni mobil Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB itu dirental pelaku untuk selama 4 hari.

Namun, hingga hari yang ditentukan tidak ada kabar dari pelaku dan diketahui ternyata mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Pangkalpinang. Tetapi perbuatan pelaku tak sampai di situ, HB juga merental mobil milik Abdul Kadir (56), warga Toboali pada Rabu 7 Februari 2024, mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik itu selama 3 hari.

“Pelaku di sempat merental mobil di dua tempat usaha rental, tetapi tak kunjung di kembalikan hingga batas waktu rental, ternyata kedua mobil tersebut sudah digadaikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan.

“Untuk mobil Suzuki Ertiga Nopol BN 1915 VB sebesar Rp 5 juta, sedangkan mobil Daihatsu Xenia Nopol BN 1710 VE sebesar Rp 9 juta, yang digadaikan oleh pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Tiyan mengungkapkan bahwa setelah kedua korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan, tim pun langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku di Pangkalpinang.

“Pelaku dan barang bukti berupa dua unit mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *