Post Views: 3,833
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firmansyah Levi, sosialisasi Perda No.1 tahun 2015 di Air Kenanga, Minggu siang (22/10/2023).
Tak bisa dipungkiri, cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Babel.
Hal ini yang mendasari politisi Golkar, Firmansyah Levi lakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 di Air Kenanga, Kabupaten Bangka.
“Peserta sangat antusias sekali menanggapi informasi yang disampaikan hari ini,” ucapnya.
Sementara itu, Indra Utama selaku Biro Hukum Setda Bangka Belitung mengatakan Pemerintah Provinsi menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di seluruh wilayah Babel.
Pemohon cukup menyampaikan data, surat keterangan tidak mampu serta kronologis permasalahan ke Biro Hukum Provinsi tanpa ada biaya apapun.
“Melalui pengacara yang ditunjuk oleh Pemprov nanti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Tim dari Biro Hukum akan segera memproses apakah memang pemohon dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.
Diharapkan dengan penyebarluasan perda hari ini, masyarakat yang hadir bisa juga meneruskan serta berbagi informasi kepada yang lainnya.
“Sehingga bagi yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah, dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Siska/RB)