Empat Residivis Narkoba di Toboali Ini Kembali Dibekuk Polisi

UGM Tawarkan Peluang Studi Lanjutan Program Doktor Bagi ASN Pemkab OKI
Oktober 24, 2024
Langkah Hijau PT Timah, Pengelolaan Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Oktober 24, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus 4 pemain narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di Jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 00.10 WIB. 

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Ambo Senang (46) warga Desa Sadai, Muhammad Saufik (50), Felly Candra alias Ili (47) dan seorang wanita Fenny Violita (37). Keempat pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama.

“Mereka berempat ini semuanya merupakan mantan residivis kasus narkoba,” ungkap Wakapolres Kompol Hary Kartono yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Defriansyahsaat Konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).

Kompol Hary Kartono menjelaskan, dari 4 tersangka ini yakni Ambo Senang diduga sebagai penyuplai Narkoba jenis sabu, sedangkan ketiga lainnya sebagai pengedar Narkoba. Yang mana pelaku Muhammad Saufik ini merupakan Pacar dari tersangka Fenni Violita dan akan segera menikah.

“Sebelum ditangkap ternyata keempat tersangka ini sempat mengkomsumsi sabu seharga Rp400 ribu milik tersangka Ambo yang didapati dari Pangkalpinang. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap sabu yang di peroleh tersangka Ambo Senang ini,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan saat dilakukan penggeledahan antara lain, dua bungkus plastik besar berisikan kristal putih, sembilan paket berukuran sedang berisikan kristal putih, 4 paket berukuran kecil berisikan kristal putih, satu ball plastik kosong, 3 bungkus plastik kecil kosong, satu sekop terbuat dari pipet minuman, satu bungkus rokok Sampoerna mild, dompet kecil berwarna pink, satu buah pirek kaca, satu buah bong hisap, satu buah jarum, satu buah korek api gas.

Kemudian satu tas berwarna biru, satu tas bermotif loreng, satu buah buku catatan dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 650.000, empat buah Handphone berbagai merk, serta empat buah motor merk Yamaha serta Honda.

“Dari hasil penangkapan terhadap ke 4 tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan total berat bruto 16,31 Gram,” ungkap Kompol Hary.

“Terhadap para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *